Menagih Janji Kontrak Sosial: Masih Relevankah Pajak di Tengah Kekecewaan Publik?
Opini

Menagih Janji Kontrak Sosial: Masih Relevankah Pajak di Tengah Kekecewaan Publik?

TLTim Legalisan
·5 Agustus 2026·5 menit baca

Pajak terus diperas dari keringat rakyat, tapi timbal baliknya cuma jalanan rusak dan birokrasi korup. Masih sahkan negara merampok lewat undang-undang jika kontrak sosialnya berkhianat? Baca ulasan tajam ini!

Pagi hari di kota-kota besar hingga pelosok desa di bumi pertiwi selalu dimulai dengan ritme yang sama, yakni jutaan manusia bergegas menggerakkan roda ekonomi demi menyambung hidup, tanpa pernah sadar bahwa setiap butir nasi yang dibeli, setiap liter bahan bakar yang dituang ke tangki kendaraan, dan setiap lembar rupiah dari keringat gaji bulanan telah dipotong serta dipungut seketika oleh tangan tak kasat mata bernama negara. Pajak telah menjelma menjadi napas sekaligus darah bagi beroperasinya Republik ini, di mana berdasarkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara konsisten menempatkan penerimaan perpajakan sebagai tulang punggung utama yang menyumbang lebih dari 70 hingga 80 persen dari total pendapatan nasional, sebuah angka raksasa yang membuktikan bahwa negara ini sepenuhnya berdiri dan bernapas dari kantong rakyatnya sendiri. Namun, di balik megahnya angka-angka nominal triliunan rupiah yang terpampang dalam laporan resmi fiskal—seperti realisasi penerimaan pajak yang terus dipacu untuk menembus target ribuan triliun rupiah di tengah tantangan global—tersimpan sebuah tanya yang kian hari kian bergemuruh dan menjelma menjadi retakan besar dalam relasi bernegara. Pertanyaan itu sederhana namun menusuk: ketika keringat rakyat telah diperas secara sistematis melalui berbagai instrumen pungutan, di mana timbal balik nyata yang sepadan dari janji kesejahteraan yang seharusnya ditebar oleh penguasa? Kekecewaan publik bukanlah isapan jempol belaka atau keluhan kosong tanpa dasar, melainkan akumulasi dari ketimpangan kasat mata antara kewajiban absolut yang dipaksakan kepada warga negara dengan hak atas pelayanan publik yang kerap jalan ditempat, memunculkan krisis kepercayaan yang mendalam terhadap esensi sejati dari sebuah kontrak sosial modern.

Secara filosofis dan teoretis, pajak bukanlah bentuk perampokan legal oleh penguasa, melainkan sebuah kontrak sosial yang suci antara warga negara dan pemerintah, sebuah mekanisme timbal balik di mana individu merelakan sebagian kekayaannya dikelola secara kolektif demi menciptakan keamanan, ketertiban, keadilan, dan kemakmuran bersama yang tidak mungkin dicapai secara sendiri-sendiri. Dalam kerangka konstitusional ideal, setiap rupiah yang disetorkan oleh rakyat melalui Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, hingga Pajak Bumi dan Bangunan harus kembali kepada pemberinya dalam bentuk infrastruktur publik yang kokoh, sistem kesehatan yang merata dan terjangkau, fasilitas pendidikan bermutu tinggi tanpa diskriminasi, serta birokrasi pemerintahan yang efisien dan melayani bukan malah mencekik. Akan tetapi, realitas di lapangan sering kali menampar logika normatif tersebut dengan telak, menciptakan jurang pemisah yang menganga antara teori textbook dengan penderitaan harian masyarakat kelas bawah hingga menengah yang merasa terbebani oleh pungutan pajak yang semakin agresif—terlebih dengan hadirnya sistem administrasi modern berbasis data ketat seperti Coretax yang membuat potensi sekecil apa pun terpantau—namun fasilitas dasar di sekitar mereka justru compang-camping. Rakyat di berbagai daerah masih harus berjibaku melewati jalanan rusak berlubang yang membahayakan nyawa, fasilitas kesehatan daerah yang kekurangan tenaga medis serta obat esensial, dan mahalnya biaya pendidikan berkualitas yang membuat mobilitas sosial ke atas terasa seperti ilusi bagi kaum miskin kota maupun pedesaan.

Ironi ini kemudian memicu sebuah pemikiran radikal yang menggelitik nalar sehat: jika negara gagal memenuhi kewajiban dasarnya sebagai pengelola yang amanah, masih relevankah keberadaan sistem pajak terpusat ini dipertahankan, atau sudah saatnya kita menimbang ulang konsep bernegara secara fundamental? Kekecewaan yang membuncah ini mendorong sebagian kalangan untuk melontarkan gagasan ekstrem bahwa alangkah lebih baik jika sistem perpajakan nasional dihapuskan atau dipangkas secara radikal, lalu pengelolaan dana publik dikembalikan sepenuhnya kepada inisiatif mandiri masyarakat lokal melalui semangat gotong royong otonom. Dalam skenario imajinatif ini, masyarakat membayar iuran sekadarnya secara langsung dan transparan hanya untuk membiayai keamanan lingkungan terdekat, sementara urusan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas penunjang kehidupan dikerjakan secara swadaya oleh komunitas tanpa melalui labirin birokrasi pemerintah yang gemuk, lamban, dan rentan korupsi. Secara teoretis, gagasan ini tampak menjanjikan efisiensi maksimal karena tidak ada lagi dana umat yang menguap akibat kebocoran birokrasi, perjalanan dinas fiktif, atau mark-up anggaran proyek mercusuar yang sama sekali tidak menyentuh hajat hidup orang banyak. Namun, ketika gagasan otonomi total ini diuji dengan realitas makroekonomi, kelemahannya langsung terlihat dengan telanjang, sebab sebuah negara modern tidak hanya mengurus jalan setapak di tingkat rintangan desa, melainkan membutuhkan akumulasi modal raksasa serta koordinasi lintas wilayah untuk membangun jaringan listrik nasional, pelabuhan laut dalam, bandara antarpulau, sistem pertahanan pertahanan negara, dan subsidi silang ekonomi dari wilayah kaya ke wilayah tertinggal yang mustahil bisa diwujudkan hanya dengan mengandalkan kantong swadaya masyarakat lokal yang kemampuan finansialnya sangat terbatas.

Oleh karena itu, akar masalah yang sebenarnya bukanlah pada konsep keberadaan pajaknya itu sendiri, melainkan pada krisis integritas, akuntabilitas, dan tata kelola institusi penguasa yang kerap mengkhianati amanat penderitaan rakyat. Ketika rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia masih berjuang di kisaran angka satu digit hingga belasan persen dari Produk Domestik Bruto—yang jika merujuk pada data lembaga internasional seperti OECD masih menempatkan kapasitas mobilisasi penerimaan domestik kita tertinggal dibanding rata-rata negara kawasan—pemerintah justru sering kali bersikap defensif dengan memperluas objek pungutan dan menaikkan tarif tanpa dibarengi dengan reformasi kualitas belanja negara yang benar-benar produktif. Publik tidak akan pernah merasa keberatan membayar pajak berapapun besarnya jika mereka melihat secara langsung bahwa uang tersebut dikelola dengan transparan, tidak dikorupsi oleh segelintir elit birokrat, dan menjelma menjadi sekolah-sekolah yang layak bagi anak-anak bangsa, rumah sakit yang menyembuhkan tanpa syarat administratif yang merendahkan martabat, serta lapangan kerja yang tercipta dari pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan distributif inilah yang mengubah pajak di mata rakyat bukan lagi sebagai bentuk partisipasi gotong royong kebangsaan, melainkan dirasakan sebagai bentuk pemerasan terselubung yang dilegalkan oleh undang-undang. Pada akhirnya, menggugat pajak sama artinya dengan menggugat legitimasi kekuasaan itu sendiri, karena sebuah rezim yang terus-menerus memungut kekayaan dari rakyatnya tanpa mampu memberikan jaminan rasa aman, keadilan sosial, dan kemakmuran yang merata pada akhirnya sedang menggali kubur bagi kontrak sosialnya sendiri, menunggu waktu hingga kesabaran kolektif publik habis dan menuntut reformasi total atas cara negara ini memperlakukan anak kandungnya sendiri.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada rekan yang membutuhkan

Tentang Penulis

TL

Tim Legalisan

Opini · Legalisan

Artikel ini diterbitkan melalui portal hukum Legalisan — media terpercaya untuk edukasi, opini, dan analisis hukum berkualitas bagi masyarakat Indonesia.