Antara Sisi Gelap dan Terang RUU Perampasan Aset: Mengapa Publik Wajib Mengawal Ketat
Opini

Antara Sisi Gelap dan Terang RUU Perampasan Aset: Mengapa Publik Wajib Mengawal Ketat

TLTim Legalisan
·4 September 2026·6 menit baca

RUU Perampasan Aset adalah pisau bermata dua yang krusial untuk pemulihan kerugian negara. Namun, cakupan tindak pidana yang luas dan mekanisme tanpa vonis pidana berisiko mengancam masyarakat rentan. Publik wajib mengawal agar hukum berkeadilan.

Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah menjadi salah satu diskursus hukum paling strategis sekaligus kontroversial dalam lanskap hukum Indonesia modern. Di satu sisi, regulasi ini sering kali dinarasikan sebagai instrumen pamungkas atau silver bullet untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara masif akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi skala besar. Para pendukungnya berargumen bahwa penegakan hukum konvensional selama ini sering kali gagal merampas kekayaan hasil kejahatan karena pelaku berhasil melarikan diri, menyembunyikan aset di balik jejaring korporasi cangkang, atau meninggal dunia sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, di sisi lain, diskursus akademik dan kelompok masyarakat sipil menyuarakan alarm peringatan yang serius karena RUU ini menyimpan potensi laten sebagai instrumen hukum yang bermata dua. Ketika instrumen perampasan tanpa tuntutan pidana diberlakukan dengan batasan yang longgar dan cakupan tindak pidana asal yang terlalu luas, maka sasaran hukum tidak lagi eksklusif menyasar para elit koruptor atau penjahat kerah putih, melainkan berpotensi merambah hingga ke ranah tindak pidana umum dan sektoral yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat sipil, termasuk kelompok rentan dan marjinal. Oleh karena itu, pengkajian mendalam serta pengawalan publik secara ketat terhadap setiap pasal dalam draf perancangan undang-undang ini menjadi sebuah keniscayaan mutlak demi merawat pilar negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Secara historis dan sosiologis, gagasan mengenai perampasan aset di Indonesia dilatarbelakangi oleh fenomena kejahatan terorganisir yang bergerak jauh lebih cepat daripada instrumen hukum positif yang tersedia, di mana tindak pidana pencucian uang dan korupsi telah bertransformasi menjadi bentuk kejahatan transnasional yang kompleks. Dalam kerangka hukum pidana konvensional yang berlaku saat ini melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perampasan aset secara mutlak sangat bergantung pada pemidanaan badan terhadap subjek hukum, sehingga menciptakan celah kekosongan hukum ketika tersangka melarikan diri ke yurisdiksi asing atau meninggal dunia sebelum proses peradilan selesai. Untuk menjawab tantangan tersebut, RUU Perampasan Aset dihadirkan dengan mengadopsi prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, yang memisahkan antara proses peradilan pidana terhadap orang dengan proses peradilan perdata khusus terhadap harta kekayaan. Melalui pemisahan ini, negara diberikan kewenangan untuk mengajukan gugatan perampasan aset ke pengadilan tanpa harus menunggu vonis penjara dijatuhkan kepada pelakunya, asalkan dapat dibuktikan secara meyakinkan di muka sidang bahwa aset tersebut terhubung dengan tindak pidana.

Salah satu titik krusial yang memicu perdebatan tajam di kalangan akademisi hukum dan praktisi adalah luasnya cakupan tindak pidana asal yang dirumuskan dalam draf RUU Perampasan Aset karena daftar tindak pidana yang menjadi pintu masuk perampasan aset tidak hanya terbatas pada korupsi, melainkan mencakup hingga 13 kelompok kejahatan yang sangat beragam. Klaster pertama menyangkut korupsi dan kejahatan keuangan seperti penyuapan, penggelapan keuangan negara, pencucian uang, perpajakan, perbankan, dan perasuransian yang dinilai tepat sasaran pada elit tetapi berisiko menyasar korporasi skala menengah akibat interpretasi regulasi perpajakan yang multitafsir. Klaster kedua adalah kejahatan terorganisir transnasional seperti narkotika, psikotropika, perdagangan orang, penyelundupan senjata, dan imigrasi gelap yang efektif melumpuhkan jaringan bandar besar, tetapi berisiko salah sasaran pada kurir atau pengguna tingkat bawah yang tidak memiliki daya bela hukum memadai. Klaster ketiga yang menjadi titik rawan tertinggi adalah kejahatan sektoral dan lingkungan seperti perambahan hutan ilegal, pertambangan tanpa izin, serta perusakan ekosistem pesisir dan kelautan yang berpotensi menjerat masyarakat adat, petani kecil, atau buruh tambang tradisional yang hidup di kawasan sengketa agraria tanpa perlindungan memadai. Ketika cakupan undang-undang ditarik terlalu luas hingga mencakup sektor lingkungan, kehutanan, dan narkotika tingkat menengah, subjek yang terseret ke dalam proses peradilan perampasan aset tidak lagi sekadar koruptor kakap pemilik rekening gendut di luar negeri, melainkan masyarakat marjinal dan petani penggarap lahan yang dapat menjadi korban dari instrumen hukum tanpa batasan kuantitatif yang ketat.

Guna memahami secara komprehensif letak ketegangan yuridis dalam RUU Perampasan Aset, kita perlu membedah empat klaster pasal utama yang menjadi pusat kontroversi, dimulai dari mekanisme perampasan tanpa tuntutan pidana yang mendobrak asas praduga tak bersalah karena proses peradilan dilakukan secara in rem terhadap benda dan bukan in personam terhadap orang. Kritik utama diarahkan pada potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum jika standar pembuktian permulaan terlalu longgar sehingga negara dapat dengan mudah menyita aset warga negara sebelum substansi kesalahan pidananya diuji secara tuntas. Klaster kedua berkaitan dengan penerapan beban pembuktian terbalik di mana pemilik atau pihak yang menguasai harta kekayaan diwajibkan untuk membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah dari sumber yang halal, yang meskipun lazim dalam rezim pencucian uang, menimbulkan problem aksesibilitas keadilan bagi masyarakat kelas bawah atau pelaku UMKM yang mengandalkan transaksi tunai dan minim dokumentasi administratif. Klaster ketiga menyangkut ketiadaan ambang batas nilai minimum aset yang jika tidak dicantumkan dalam draf akhir, akan memberikan diskresi tanpa batas bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset-aset bernilai kecil milik masyarakat bawah dan memicu fenomena penegakan hukum yang salah arah. Klaster keempat adalah perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik seperti keluarga, mitra bisnis, atau kreditur yang tidak mengetahui asal-usul kejahatan, di mana mekanisme sanggahan harus dirumuskan secara sangat ketat dan transparan agar pihak ketiga yang tidak bersalah tidak mengalami kerugian konstitusional yang fatal akibat tindakan negara.

Pembentukan undang-undang di dalam negara demokrasi tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada negosiasi elitis antara DPR dan pemerintah, melainkan menuntut adanya keterlibatan aktif, substantif, dan berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta profesi hukum melalui asas partisipasi bermakna. Tanpa pengawalan yang ketat dari publik, proses legislasi RUU Perampasan Aset rentan disusupi oleh kepentingan pragmatis atau justru disahkan dengan kompromi-kompromi pasal yang melemahkan esensi pemberantasan korupsi itu sendiri. Pengawalan publik harus diarahkan pada agenda strategis, yaitu menuntut pembentuk undang-undang untuk mempersempit ruang lingkup tindak pidana asal agar fokus pada kejahatan luar biasa yang benar-benar merugikan perekonomian negara secara masif serta menetapkan batasan nilai minimum aset yang jelas, memastikan bahwa setiap proses perampasan aset di pengadilan perdata diawasi oleh mekanisme pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, serta menjamin adanya klausul pengecualian yang tegas agar masyarakat rentan dan pelaku ekonomi informal tidak menjadi korban salah sasaran. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada hakikatnya adalah pedang bermata dua bagi sistem hukum Indonesia yang memuat potensi besar untuk menyelamatkan keuangan negara dan meruntuhkan imperium kekayaan kejahatan terorganisir, sekaligus menyimpan risiko otokrasi hukum yang dapat merenggut hak-hak konstitusional warga negara jika dirumuskan secara serampangan. Undang-undang yang baik tidak lahir dari ketergesaan atau ambisi kekuasaan semata, melainkan dari dialektika yang matang antara perlindungan kepentingan umum dan jaminan perlindungan hak asasi manusia, sehingga mengawal proses perancangan RUU Perampasan Aset secara ketat adalah tanggung jawab sejarah bagi setiap warga negara yang menghendaki tegaknya hukum yang adil, manusiawi, dan berkeadaban di bumi Indonesia.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada rekan yang membutuhkan

Tentang Penulis

TL

Tim Legalisan

Opini · Legalisan

Artikel ini diterbitkan melalui portal hukum Legalisan — media terpercaya untuk edukasi, opini, dan analisis hukum berkualitas bagi masyarakat Indonesia.