Gelombang protes sosial yang dimotori oleh aliansi masyarakat sipil di berbagai daerah kembali berhadapan dengan tembok tebal otoritarianisme gaya baru yang bekerja secara senyap, sistematis, dan destruktif. Kasus pemblokiran rekening Bank Mandiri senilai lebih dari delapan puluh juta rupiah milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, bukan lagi sekadar insiden administratif perbankan yang bisa diselesaikan dengan kata maaf atau klarifikasi standar operasional prosedur. Peristiwa ini membuka kotak pandora yang sangat berbahaya mengenai bagaimana instrumen finansial, otoritas perbankan, dan teknologi digital mulai dikooptasi menjadi senjata politik untuk melumpuhkan gerakan sosial dari akarnya. Ketika dana gotong royong yang dikumpulkan secara sukarela oleh masyarakat untuk membiayai logistik unjuk rasa tiba-tiba lumpuh total atas klaim permintaan aparat penegak hukum—sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara kelembagaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi tersebut—kita sedang menyaksikan sebuah anomali hukum yang mencederai nalar bernegara. Di sinilah letak ancaman terbesarnya, yakni ketika hukum dan institusi keuangan bertransformasi menjadi instrumen financial freezing untuk membungkam oposisi, mematikan daya kritis, dan meredam setiap gelombang perlawanan terhadap kebijakan publik yang dianggap merugikan rakyat.
Secara normatif dan teoretis, negara hukum yang demokratis menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan mutlak terhadap hak asasi warga negara, termasuk hak atas kepemilikan harta benda dan kebebasan berekspresi. Namun, apa yang menimpa para aktivis di Pati memperlihatkan jurang yang menganga antara teks konstitusi dan praktik kekuasaan di lapangan. Sistem hukum perbankan nasional memang memberikan ruang bagi tindakan pemblokiran rekening demi kepentingan penyidikan atas suatu tindak pidana pencucian uang atau kejahatan serius lainnya. Akan tetapi, diskresi hukum ini tidak boleh ditafsirkan sebagai cek kosong yang memberikan kebebasan mutlak kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang tanpa prosedur yang akuntabel. Prinsip due process of law atau proses hukum yang adil menuntut agar setiap tindakan pembatasan hak milik warga negara harus didasarkan pada keputusan hukum yang terang, memiliki dasar argumentasi yuridis yang sah, serta memberikan ruang bagi subjek hukum untuk melakukan pembelaan atau klarifikasi. Ketika bank dengan mudah membekukan rekening nasabah hanya berdasarkan secarik surat permintaan tanpa kejelasan status pidana atau putusan pengadilan, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum yang objektif, melainkan sebuah bentuk teror ekonomi dan intimidasi sistematis. Tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional yang seharusnya berdiri sebagai pilar ekonomi yang netral, profesional, dan independen dari intervensi kekuasaan jangka pendek.
Lebih jauh lagi, pembatasan finansial ini tidak pernah berdiri sendiri, melainkan terintegrasi secara rapi dengan strategi pembungkaman di ruang-ruang digital. Pola kerja kekuasaan modern dalam meredam oposisi menunjukkan bahwa membubarkan massa di jalanan atau mengintimidasi demonstran saja tidak lagi cukup untuk memadamkan api ketidakpuasan rakyat. Jantung dari gerakan sosial kontemporer terletak pada kekuatan jaringan solidaritas digital, transparansi donasi gotong royong, dan kemampuan menyebarkan narasi tandingan melalui platform media sosial. Oleh karena itu, ketika rekening finansial dipotong dan akun-akun digital para aktivis dibatasi atau ditutup secara serentak, negara atau kekuatan di belakang layar sedang melakukan pelumpuhan total terhadap ekosistem pergerakan. Pemblokiran rekening dan pembatasan akses media sosial adalah dua sisi dari mata uang yang sama: sebuah upaya sadar untuk menciptakan efek jera yang meluas agar masyarakat sipil merasa takut untuk bersuara, mengkritisi kebijakan pemerintah, atau menuntut akuntabilitas atas isu-isu krusial seperti pemberantasan korupsi dan perampasan aset negara. Ketika instrumen digital yang demokratis direbut dan ruang finansial dikunci secara sepihak, demokrasi kita sedang mengalami regresi yang sangat mengkhawatirkan menuju bentuk otoritarianisme digital yang kian pekat.
Kondisi ini menuntut adanya refleksi yang mendalam dari seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan pegiat hak asasi manusia untuk tidak tinggal diam melihat preseden buruk ini. Jika praktik pemblokiran rekening aktivis tanpa dasar hukum yang transparan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa koreksi yang serius, maka standar ganda ini akan menjadi kebiasaan baru yang mengancam siapa saja. Esok hari, pembatasan ekonomi semacam ini bisa menimpa jurnalis investigasi, akademisi yang kritis, serikat buruh, atau warga biasa yang kebetulan bersuara melawan ketidakadilan. Industri perbankan harus diselamatkan dari cengkeraman kepentingan politik praktis agar tidak kehilangan legitimasi moral di hadapan publik. Bank tidak boleh diposisikan sebagai alat pemukul yang siap menekan warga negara kapan saja kekuasaan merasa terganggu oleh kritik sosial. Perjuangan melawan pembungkaman ini pada akhirnya bukan hanya soal membela hak-hak para aktivis di Pati, melainkan soal menyelamatkan masa depan republik ini dari ancaman negara kekuasaan yang memperlakukan hukum sebagai alat kekerasan struktural. Demokrasi tidak akan mati karena suara letusan senjata di medan perang, melainkan mati secara perlahan di ruang-ruang rapat tertutup ketika rekening warga dibekukan secara semena-mena dan hak-hak konstitusionalnya direbut secara paksa demi melanggengkan impunitas kekuasaan.



