Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan salah satu transformasi tata niaga paling radikal dalam sejarah hukum ekonomi Indonesia. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan one gate export system atau sistem ekspor satu pintu. Kebijakan ini menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—termasuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)—sebagai pengekspor tunggal atau agregator utama untuk komoditas strategis, yang pada tahap awal menyasar minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan produk paduan besi seperti nikel.
Langkah berani ini seketika menempatkan dunia hukum Indonesia di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai manifestasi nyata dari penegakan kedaulatan ekonomi negara yang diamanatkan oleh konstitusi. Di sisi lain, para praktisi hukum bisnis dan pelaku usaha menyatakan kecemasan mendalam terkait potensi terjadinya benturan regulasi, distorsi pasar, serta ancaman terhadap asas kepastian hukum yang selama ini menjadi fondasi iklim investasi. Bagi sebuah negara hukum yang sedang giat mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini memicu sebuah diskursus mendasar: di mana batas legalitas negara dalam mengintervensi pasar komersial tanpa mencederai hak-hak keperdataan yang dilindungi undang-undang?
Landasan Konstitusional Pasal 33 UUD 1945 dan Kedaulatan Sumber Daya Alam
Dari perspektif hukum tata negara, kebijakan sentralisasi ekspor ini memiliki akar legitimasi yang sangat kuat, yaitu Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Klausul yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, memberikan mandat imperatif kepada pemerintah untuk bertindak sebagai penjaga sekaligus pengelola utama kekayaan nasional. Dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, konsep "dikuasai oleh negara" tidak diartikan bahwa negara memiliki hak milik materiil secara mutlak, melainkan negara diberi kewenangan untuk melakukan lima fungsi utama: fungsi pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), kebijakan (beleidsdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudenddaad).
Melalui kacamata konstitusi ini, penunjukan BUMN sebagai agregator tunggal ekspor komoditas merupakan bentuk nyata dari fungsi pengelolaan dan pengurusan oleh negara. Pemerintah berargumen bahwa ketika komoditas strategis dilepas begitu saja ke pasar bebas tanpa kontrol satu pintu, negara sering kali kehilangan kendali atas nilai tambah dan pemanfaatan optimal dari kekayaan alam tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini dipandang secara legal-formal sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan negara demi memastikan bahwa hasil bumi Indonesia tidak hanya memperkaya segelintir korporasi multinasional, tetapi juga memberikan kontribusi maksimal bagi kas negara dan kesejahteraan masyarakat luas.
Penegakan Hukum Administrasi untuk Memberantas Kebocoran Fiskal
Selain aspek konstitusional, kebijakan ekspor satu pintu ini hadir sebagai instrumen hukum administrasi negara yang bersifat memaksa guna menegakkan kepatuhan perpajakan dan kepabeanan. Selama bertahun-tahun, penegak hukum dan otoritas fiskal Indonesia dihadapkan pada tantangan masif berupa praktik kejahatan kerah putih di sektor ekspor, seperti under-invoicing (memanipulasi nilai ekspor menjadi lebih rendah pada dokumen resmi) dan transfer pricing (mengalihkan keuntungan ke perusahaan afiliasi di negara suaka pajak). Praktik-praktik ilegal ini secara sistematis telah mereduksi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, serta Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan mewajibkan seluruh transaksi ekspor komoditas strategis melalui pintu BUMN yang bertindak sebagai marketing facility, pemerintah secara hukum memotong ruang gerak manipulasi tersebut. BUMN memiliki otoritas hukum untuk melakukan verifikasi faktual terhadap volume, kualitas, dan harga riil barang yang akan dikapalkan ke luar negeri sesuai dengan standar harga pasar internasional yang berlaku. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum preventif yang sangat efektif, di mana negara hadir secara fisik dalam setiap rantai transaksi untuk memastikan tidak ada lagi hak fiskal negara yang menguap akibat laporan palsu oknum eksportir nakal.
Penguatan Hukum Moneter Melalui Kepatuhan Devisa Hasil Ekspor
Sisi positif lain dari kebijakan ini jika ditinjau dari aspek hukum moneter adalah jaminan kepatuhan terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan berbagai regulasi yang mewajibkan eksportir menyimpan DHE mereka di dalam sistem perbankan domestik selama jangka waktu tertentu guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Namun, pada praktiknya, penegakan hukum terhadap aturan ini kerap menemui jalan buntu karena banyaknya celah dalam lalu lintas devisa internasional yang dimanfaatkan oleh perusahaan swasta untuk memarkir uang mereka di luar negeri.
Di bawah kendali ekspor satu pintu melalui BUMN, struktur hukum transaksi berubah secara signifikan. Karena transaksi penjualan ke pembeli luar negeri difasilitasi langsung oleh BUMN, maka dana hasil penjualan tersebut secara otomatis akan masuk terlebih dahulu ke rekening BUMN di bank persepsi dalam negeri sebelum diteruskan kepada produsen swasta terkait. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum 100 persen bahwa devisa yang dihasilkan dari kekayaan alam Indonesia benar-benar masuk ke dalam sistem moneter nasional. Penguatan likuiditas valuta asing di dalam negeri ini secara langsung akan memperkuat otot Rupiah dan memberikan stabilitas makroekonomi yang dilindungi oleh hukum moneter negara.
Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hak Keperdataan Eksportir
Kendati memiliki argumentasi publik yang sangat kuat, kebijakan ini mendapatkan tantangan serius dari perspektif hukum perdata, khususnya mengenai asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di dalam hukum bisnis, perusahaan swasta yang telah memiliki izin usaha pertambangan atau perkebunan yang sah secara hukum (seperti IUP, IUPK, atau HGU) memiliki hak kepemilikan keperdataan yang mutlak atas komoditas yang mereka produksi dari lahan tersebut. Berdasarkan hak kepemilikan ini, mereka secara hukum memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dengan siapa mereka ingin mengikatkan diri dalam kontrak jual-beli, menentukan harga, serta menyepakati klausul-klausul komersial lainnya dengan pembeli di luar negeri.
Intervensi pemerintah yang mewajibkan transaksi ekspor melewati BUMN dinilai oleh banyak ahli hukum bisnis berpotensi menggerogoti asas hukum perdata tersebut. Ketika negara membatasi hak eksportir untuk berkontrak secara langsung dengan mitra internasional mereka, terdapat risiko terjadinya pelanggaran terhadap komitmen kontraktual jangka panjang (long-term supply agreements) yang telah ditandatangani oleh swasta sebelum kebijakan ini berlaku. Pembatalan atau pengubahan sepihak atas struktur kontrak akibat regulasi baru ini dapat memicu gugatan wanprestasi di pengadilan perdata atau forum arbitrase dagang oleh pembeli asing yang merasa dirugikan.
Analisis Hukum Persaingan Usaha dan Batas Pengecualian Monopoli BUMN
Titik krusial yang paling banyak diperdebatkan oleh para praktisi hukum adalah keselarasan kebijakan ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara prinsip, hukum persaingan usaha di Indonesia melarang adanya monopoli atau penguasaan pasar oleh satu pelaku usaha tunggal karena dapat merusak iklim kompetisi yang sehat. Namun, Pasal 51 UU No. 5/1999 memberikan pengecualian konstitusional, di mana monopoli oleh BUMN diperbolehkan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak, dengan catatan harus diatur melalui undang-undang.
Di sinilah letak perdebatan hukum formalitas (legalitas formalis) terjadi. Kebijakan ekspor satu pintu ini diluncurkan melalui instrumen Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui amandemen Undang-Undang. Secara hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, sebuah PP tidak boleh memperluas atau menciptakan norma hukum baru yang membatasi hak warga negara atau pelaku usaha jika tidak diperintahkan secara eksplisit oleh UU di atasnya. Jika komoditas ekspor komersial seperti nikel atau batu bara yang dijual ke pembeli luar negeri tidak secara rigid dikategorikan sebagai "menguasai hajat hidup orang banyak di dalam negeri", maka penunjukan BUMN sebagai agregator tunggal melalui PP berisiko tinggi menghadapi uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung karena dinilai melampaui kewenangan delegasi undang-undang.
Risiko Hukum Internasional dalam Hukum Perdagangan Dunia
Dampak hukum dari kebijakan satu pintu ini tidak hanya berhenti di tingkat domestik, melainkan meluas ke ranah hukum internasional. Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia terikat pada aturan-aturan hukum perdagangan internasional, salah satunya adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Pasal XI GATT secara tegas melarang negara anggota menerapkan pembatasan kuantitatif atau prosedur yang mempersulit ekspor dan impor, kecuali dalam kondisi darurat tertentu. Kebijakan memusatkan ekspor pada satu BUMN dapat ditafsirkan oleh negara-negara mitra dagang sebagai hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang membatasi akses pasar bebas, sehingga berpotensi membuat Indonesia kembali digugat di forum Dispute Settlement Body (DSB) WTO.
Selain risiko di WTO, Indonesia juga menghadapi potensi gugatan dari investor asing melalui klausul Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang tercantum dalam berbagai Perjanjian Perlindungan Penanaman Modal Dua Arah (Bilateral Investment Treaties/BITs). Investor asing yang telah menanamkan modal miliaran dolar di sektor tambang atau perkebunan Indonesia dapat mendebat bahwa kebijakan satu pintu ini setara dengan tindakan "pengambilalihan secara tidak langsung" (indirect expropriation) terhadap hak pemasaran produk mereka. Tindakan ini dianggap merusak ekspektasi bisnis yang sah dan melanggar asas perlakuan yang adil dan setara (Fair and Equitable Treatment), yang jika dimenangkan oleh investor di forum arbitrase internasional seperti ICSID, dapat membebani keuangan negara dengan kewajiban membayar ganti rugi yang sangat besar.
Jalan Tengah: Rekomendasi Harmonisasi Hukum dan Tata Kelola yang Akuntabel
Menghadapi benturan dua kepentingan hukum yang sama-sama valid ini, jalan keluar terbaik bukanlah membatalkan kebijakan atau memaksakannya berjalan tanpa evaluasi, melainkan merumuskan jalan tengah melalui harmonisasi regulasi yang berkeadilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa payung hukum ekspor satu pintu ini diperkuat, baik melalui revisi undang-undang sektoral terkait maupun dengan menyusun aturan turunan yang secara tegas menjamin bahwa BUMN tidak bertindak sebagai pelaku monopoli yang kaku, melainkan murni sebagai fasilitator administrasi hukum (legal marketing facility) yang profesional.
Dari sisi operasional, proses verifikasi transaksi di internal BUMN wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital yang terintegrasi penuh untuk mencegah terjadinya birokrasi yang lamban dan potensi pungutan liar baru. Hak-hak keperdataan kontrak swasta yang sudah ada sebelum regulasi ini terbit harus diberikan masa transisi hukum yang adil (grandfather clause) agar tidak menimbulkan kepanikan hukum di pasar modal dan sektor investasi. Dengan menempatkan hukum sebagai jembatan yang menyelaraskan hak berdaulat negara untuk mengamankan devisa serta hak pelaku usaha atas kepastian hukum, transformasi ekonomi ini dapat berjalan sukses tanpa harus mengorbankan daya saing Indonesia di panggung perdagangan internasional.



