Menakar Konstitusionalitas APBN 2026: Mengapa Anggaran Makan Bergizi Gratis Tidak Boleh "Menumpang" di Pos Pendidikan
Opini

Menakar Konstitusionalitas APBN 2026: Mengapa Anggaran Makan Bergizi Gratis Tidak Boleh "Menumpang" di Pos Pendidikan

TLTim Legalisan
·22 Juni 2026·7 menit baca

Analisis kritis Perkara 40/PUU-XXIV/2026 di MK terkait polemik anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223 T yang diambil dari pos pendidikan 20% di APBN 2026. Menakar batas konstitusionalitas antara hak gizi anak dan kemurnian anggaran pendidikan demi masa depan bangsa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar instrumen akuntansi raksasa milik pemerintah. Ia adalah pengejawantahan paling konkret dari janji politik, arah ideologi, dan kepatuhan penguasa terhadap hukum tertinggi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Ketika pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengetok Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, sebuah diskursus hukum tata negara yang sangat serius resmi dimulai. Alokasi dana sebesar Rp223 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicaplok dari mandatory spending (belanja wajib) anggaran pendidikan 20% telah memicu gugatan di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Langkah hukum yang diambil oleh para pemohon, harus dilihat sebagai kontrol publik yang sah dalam koridor demokrasi dan kebebasan berpendapat. Gugatan ini menguji sejauh mana eksekutif dan legislatif menghormati kesucian teks konstitusi. Secara sosiologis, pemenuhan gizi anak sekolah adalah program yang populer dan sulit dibantah kemanfaatannya. Namun, secara legal-formal, membebankan pembiayaan program tersebut pada pos anggaran pendidikan nasional adalah sebuah kekeliruan fatal yang menabrak batasan hukum baku. Artikel opini ini akan membedah mengapa kebijakan tersebut problematis, mengkritik nalar fiskal pemerintah, dan melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi semestinya meluruskan arah kompas hukum anggaran negara.

Kesucian Teoretis dan Historis Mandatory Spending Pendidikan

Untuk memahami mengapa pengalihan anggaran ini bermasalah, kita harus kembali pada sejarah dan filosofi di balik lahirnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 pasca-Amandemen Keempat. Penyebutan angka minimal "sekurang-kurangnya dua puluh persen" untuk anggaran pendidikan bukanlah sebuah kebetulan fiskal. Aturan ini lahir dari trauma sejarah panjang bangsa ini, di mana sektor pendidikan selalu menjadi anak tiri dalam struktur anggaran negara sejak zaman kolonial hingga era Orde Baru. Para perumus amandemen sadar betul bahwa tanpa adanya "kunci" hukum yang mengikat, penguasa dari rezim ke rezim akan selalu tergoda untuk mengalihkan dana pendidikan demi proyek-proyek politik yang lebih tampak di permukaan (high-profile projects).

Secara doktriner, mandatory spending dirancang sebagai perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar warga negara yang bersifat jangka panjang. Anggaran pendidikan dikunci agar proses mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terganggu oleh fluktuasi syahwat politik jangka pendek. Frasa "untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam Pasal 31 ayat (4) memiliki batasan semantik dan hukum yang sangat ketat. Penyelenggaraan pendidikan berkaitan langsung dengan kurikulum, peningkatan kapasitas guru, infrastruktur kelas, buku-buku pegangan, dan riset ilmiah. Ketika pemerintah mencoba memperluas makna "penyelenggaraan" hingga mencakup pengadaan bahan pangan, distribusi logistik makanan, dan pengelolaan dapur umum, pemerintah sebenarnya sedang melakukan penyelundupan hukum yang mengaburkan esensi dari konstitusi itu sendiri.

Penyelundupan Anggaran dan Ilusi Pemenuhan Angka 20 Persen

Kebijakan memasukkan program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp223 triliun ke dalam rumpun anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun pada APBN 2026 mengindikasikan adanya keengganan pemerintah dalam mengelola fiskal secara jujur. Pemerintah tampak ingin mempertahankan citra sebagai penguasa yang patuh pada konstitusi dengan tetap mengalokasikan 20% anggaran untuk pendidikan, namun di saat yang sama membebani angka tersebut dengan program di luar fungsi pendidikan. Ini adalah sebuah ilusi statistik. Jika dana sebesar Rp223 triliun itu dikeluarkan untuk urusan pangan, maka anggaran murni yang tersisa untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sejatinya telah merosot jauh di bawah ambang batas minimal yang ditetapkan UUD 1945.

Kritik tajam harus dialamatkan pada nalar pragmatisme birokrasi ini. Mengapa pos pendidikan yang dijadikan sasaran? Jawabannya sederhana secara matematis namun cacat secara etika hukum: karena pos anggaran pendidikan adalah kantong terbesar dalam APBN. Memasukkan program baru berskala raksasa seperti MBG ke dalam pos yang sudah besar jauh lebih mudah ketimbang harus memotong anggaran operasional kementerian lain atau mencari sumber pendapatan negara baru melalui reformasi pajak yang kompleks. Langkah ini mencerminkan mentalitas jalan pintas fiskal. Pemerintah seolah-olah memenuhi kewajiban hukumnya, padahal mereka sedang menguras isi dalam kantong pendidikan untuk membiayai janji politik yang seharusnya dicarikan modal dari sumber lain.

Dampak Nyata Krisis Fiskal di Sektor Pendidikan Nasional

Pengalihan fungsi anggaran berskala ratusan triliun rupiah ini bukan tanpa korban. Dampak nyata dari pengurangan kapasitas fiskal pendidikan murni sudah langsung terasa di lapangan. Indonesia hari ini masih terseok-seok menyelesaikan persoalan fundamental pendidikan yang tidak kunjung usai. Kita masih melihat ribuan ruang kelas di pelosok daerah yang kondisinya hampir roboh, gaji guru honorer yang berada di bawah garis kemiskinan, serta minimnya fasilitas penunjang teknologi di sekolah-sekolah pedalaman. Sektor pendidikan tinggi kita juga tidak kalah memprihatinkan; lonjakan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal terjadi justru karena kapasitas subsidi negara ke Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) terus menyusut.

Ketika pemerintah memutuskan bahwa Rp223 triliun dari uang pendidikan harus dialihkan untuk membiayai katering massal di sekolah, negara secara sadar menunda penyelesaian krisis struktural pendidikan tersebut. Menyuapi anak dengan makanan bergizi adalah hal penting, tetapi membiarkan mereka belajar di bawah atap sekolah yang bocor dengan guru yang tidak sejahtera adalah ironi yang memilukan. Pemerintah tidak boleh menutup mata bahwa dengan mengurangi porsi belanja murni pendidikan, mereka sedang memperpanjang ketertinggalan kualitas sumber daya manusia Indonesia di kancah global. Peningkatan gizi yang tidak dibarengi dengan peningkatan mutu ruang kelas dan kualitas pengajaran hanya akan menghasilkan generasi yang sehat fisik, namun tertinggal secara intelektual.

Benturan Hak Konstitusional yang Dipaksakan Pemerintah

Narasi yang sering dibangun oleh pendukung kebijakan pemerintah adalah bahwa intervensi gizi adalah prasyarat mutlak agar anak bisa belajar dengan baik. Argumen ini menggunakan logika sosiologis untuk membenarkan pelanggaran hukum formal. Hak atas kecukupan pangan dan gizi adalah hak konstitusional yang dijamin dalam rumpun Pasal 28H UUD 1945 mengenai kesejahteraan sosial dan kesehatan. Sementara itu, hak atas pendidikan diatur secara spesifik dalam Pasal 31. Kedua hak ini berada pada derajat yang sama tingginya dan merupakan kewajiban negara yang mutlak untuk dipenuhi. Cacat logika pemerintah terletak pada cara mereka membenturkan dan mengorbankan salah satu hak demi memenuhi hak yang lain.

Konstitusi tidak pernah meminta pemerintah untuk memilih antara anak yang cerdas atau anak yang kenyang. Negara diwajibkan memenuhi keduanya secara paralel. Membiayai program pangan dengan menggunakan anggaran pendidikan adalah bentuk pengakuan tidak langsung dari pemerintah bahwa mereka gagal mengelola postur APBN secara kreatif dan adil. Program Makan Bergizi Gratis seharusnya berdiri tegak di bawah pos anggaran jaminan sosial, kesehatan, atau ketahanan pangan. Jika pos-pos tersebut tidak mencukupi, pemerintah wajib mencari alternatif lain, seperti rasionalisasi anggaran belanja pegawai yang tidak efisien, pemangkasan proyek pembangunan infrastruktur non-prioritas, atau optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Pos pendidikan tidak boleh dianggap sebagai "dana taktis" yang bisa dikuras kapan saja pemerintah membutuhkan dana cepat untuk program populernah.

Harapan pada Jurisprudensi Fiskal Mahkamah Konstitusi

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi kini menjadi benteng terakhir untuk menegakkan kembali supremasi hukum anggaran di Indonesia. Para hakim konstitusi memikul tanggung jawab sejarah yang sangat berat dalam persidangan ini. Putusan yang akan dijatuhkan bukan sekadar memutus nasib APBN tahun 2026, melainkan menetapkan garis batas hukum yang tegas bagi penyusunan APBN di masa-masa yang akan datang. Jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil ini dan membenarkan tindakan pemerintah, maka MK akan mencatatkan preseden buruk yang melegalkan peleburan makna mandatory spending.

Apabila gugatan ini ditolak, pintu penyalahgunaan anggaran di masa depan akan terbuka lebar. Di bawah dalih "mendukung ekosistem anak sekolah", pemerintah di masa depan bisa saja memasukkan anggaran pembangunan jalan raya menuju sekolah, pengadaan bus sekolah, atau bahkan proyek digitalisasi penyiaran ramah anak ke dalam pos anggaran pendidikan 20%. Karakteristik mandatory spending yang seharusnya kaku (rigid) akan berubah menjadi sangat elastis dan kehilangan taji proteksinya. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi harus konsisten dengan khitah-nya sebagai the guardian of the constitution. MK perlu melahirkan keputusan yang progresif: menyatakan bahwa alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis di dalam pos pendidikan adalah inkonstitusional, dan memerintahkan pemerintah melakukan revisi postur APBN untuk memindahkan program tersebut ke pos kementerian yang relevan.

Membangun Komitmen Anggaran yang Jujur dan Konstitusional

Sebagai penutup, kritik terhadap APBN 2026 ini tidak boleh disalahtafsirkan sebagai bentuk oposisi terhadap kesejahteraan anak-anak Indonesia. Setiap warga negara yang waras tentu menginginkan generasi penerus bangsa terbebas dari stunting dan mendapatkan asupan gizi yang layak. Namun, tujuan yang mulia tidak pernah membenarkan cara-cara yang melanggar hukum. Kita tidak boleh membangun menara kesejahteraan fisik di atas puing-puing kehancuran sistem pendidikan nasional. Pemerintah harus diingatkan kembali bahwa kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi adalah moralitas tertinggi dalam menjalankan pemerintahan.

Langkah terbaik bagi pemerintah pasca-dinamika sidang MK ini adalah mulai mempersiapkan rencana cadangan fiskal secara matang. Mengakui kekeliruan nalar anggaran dan memindahkan pendanaan program Makan Bergizi Gratis ke luar pos pendidikan 20% bukanlah sebuah kekalahan politik, melainkan wujud kedewasaan dalam bernegara. Sudah saatnya kita kembali pada komitmen anggaran yang jujur, transparan, dan patuh pada konstitusi. Hanya dengan cara itulah, Indonesia bisa melahirkan generasi masa depan yang tidak hanya sehat dan kuat fisiknya, tetapi juga cerdas, kritis, dan dididik di dalam sistem pendidikan yang anggarannya dihormati secara penuh oleh negaranya sendiri.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada rekan yang membutuhkan

Tentang Penulis

TL

Tim Legalisan

Opini · Legalisan

Artikel ini diterbitkan melalui portal hukum Legalisan — media terpercaya untuk edukasi, opini, dan analisis hukum berkualitas bagi masyarakat Indonesia.