Advokat: Antara Marwah Officium Nobile dan Jebakan Simbolisme
Opini

Advokat: Antara Marwah Officium Nobile dan Jebakan Simbolisme

TLTim Legalisan
13 Mei 20264 menit

Artikel ini menelaah dua isu kontemporer dalam dunia advokat: gagasan standarisasi seragam berpangkat dan privilese bagi mantan aparat penegak hukum. Dengan menggunakan perspektif UU Advokat, penulis berargumen bahwa kecenderungan hierarkis ini berpotensi mendistorsi kualitas pembelaan dan menciptakan legitimasi semu yang mengancam akses terhadap keadilan.

Belakangan ini, ruang publik diramaikan oleh dua wacana yang menyentuh langsung wajah profesi advokat. Pertama, gagasan pemberian seragam harian lengkap dengan atribut pangkat. Kedua, pandangan bahwa mantan penegak hukum—hakim, jaksa, maupun polisi—sebaiknya diberi kemudahan untuk beralih menjadi advokat. Sekilas keduanya tampak berbeda. Namun jika dicermati, keduanya mengarah pada satu kecenderungan: menggeser profesi advokat ke arah yang lebih hierarkis dan sarat privilese.

Padahal, sejak awal advokat didesain sebagai profesi yang bebas dan mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat bukan bagian dari struktur kekuasaan negara yang tunduk pada sistem komando. Relasi antaradvokat bersifat setara, dan ukuran profesionalitasnya bertumpu pada kompetensi, integritas, serta kualitas pembelaan. Dengan pijakan ini, wacana pemberian pangkat patut dipertanyakan secara serius.

Pangkat tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu membawa makna hierarki—siapa lebih tinggi dan siapa lebih rendah. Ketika simbol seperti ini dilekatkan pada profesi advokat, konsekuensinya tidak berhenti pada penampilan. Ia berpotensi memengaruhi cara publik menilai, bahkan memengaruhi dinamika dalam praktik hukum itu sendiri. Advokat dengan pangkat lebih tinggi bisa saja langsung dipersepsikan lebih kompeten, tanpa diuji melalui kerja nyata. Sebaliknya, advokat yang baru memulai kariernya berisiko dipandang sebelah mata, bahkan sebelum menyampaikan argumen.

Di sinilah letak persoalannya. Keadilan yang semestinya ditentukan oleh kekuatan argumentasi dan kualitas pembelaan perlahan bisa bergeser menjadi persoalan persepsi dan simbol. Dalam situasi tertentu, bukan tidak mungkin pangkat menghadirkan “intimidasi halus” di ruang sidang—bukan melalui kekuatan hukum, melainkan melalui kesan otoritas yang melekat pada atribut. Jika ini terjadi, maka yang terdistorsi bukan hanya citra profesi, tetapi juga keadilan itu sendiri.
Pendukung wacana ini sering berargumen bahwa pangkat dapat meningkatkan kepercayaan publik. Namun argumen tersebut perlu diuji. Kepercayaan publik tidak lahir dari simbol, melainkan dari pengalaman nyata. Publik menilai advokat dari bagaimana ia menangani perkara, menyusun strategi, dan memperjuangkan kepentingan klien. Pangkat justru berisiko menciptakan legitimasi semu—sebuah kesan profesionalitas yang tidak selalu sejalan dengan kompetensi riil. Dalam jangka panjang, ini bisa menyesatkan, bahkan merusak kepercayaan itu sendiri.

Isu kedua—kemudahan bagi mantan penegak hukum untuk menjadi advokat—tidak kalah problematis. Tidak dapat disangkal bahwa mereka memiliki pengalaman panjang di bidang hukum. Namun, pengalaman tersebut tidak otomatis bersifat universal. Dunia hukum bekerja dalam spesialisasi. Hakim terbiasa memutus perkara secara imparsial, jaksa fokus pada penuntutan, dan polisi pada penyidikan. Sementara advokat berada pada posisi yang berbeda: membela secara aktif, strategis, dan berpihak pada kepentingan klien.

Perbedaan peran ini bukan sekadar teknis, melainkan mendasar. Seorang mantan hakim, misalnya, mungkin sangat memahami pertimbangan hukum dalam putusan, tetapi belum tentu memiliki pengalaman praktis dalam mendampingi klien sejak tahap penyidikan. Demikian pula mantan aparat penegak hukum lainnya yang mungkin belum terbiasa menyusun pembelaan secara komprehensif di persidangan. Artinya, kompetensi advokat tidak bisa diasumsikan otomatis terbentuk hanya karena latar belakang profesi sebelumnya.

Karena itu, pemberian kemudahan atau jalur khusus tanpa melalui proses yang sama berpotensi menimbulkan dua masalah sekaligus: turunnya standar profesi dan munculnya kesan privilese. Dalam profesi yang seharusnya menjunjung tinggi kesetaraan, perlakuan berbeda seperti ini dapat menggerus kepercayaan internal maupun eksternal. Lebih jauh, ia membuka ruang konflik kepentingan yang sulit dihindari, terutama ketika relasi lama dengan institusi sebelumnya masih melekat.

Jika kedua isu ini dibaca dalam satu tarikan napas, pola yang muncul menjadi cukup jelas. Pemberian pangkat menciptakan hierarki dari dalam, sementara kemudahan bagi kelompok tertentu membuka privilese dari luar. Keduanya sama-sama berpotensi menciptakan ketimpangan dalam profesi advokat—baik dalam relasi antaradvokat maupun dalam proses masuk ke dalamnya.
Padahal, kekuatan utama profesi advokat justru terletak pada posisinya yang independen dan egaliter. Ia bukan bagian dari kekuasaan, melainkan penyeimbangnya. Ketika profesi ini mulai bergerak menuju struktur yang terlalu hierarkis dan eksklusif, ada risiko kehilangan fungsi kritis tersebut. Advokat bisa saja tetap ada sebagai profesi, tetapi kehilangan esensinya sebagai penjaga keadilan.

Pada akhirnya, menjaga wibawa advokat bukanlah soal menambah atribut atau menciptakan tingkatan formal. Wibawa lahir dari kualitas kerja, keberanian membela, dan konsistensi menjaga integritas. Begitu pula dengan kepercayaan publik, ia tidak dapat dibangun melalui simbol dan keistimewaan, melainkan melalui praktik hukum yang adil dan profesional. Di tengah perubahan hukum yang terus berlangsung, nilai-nilai dasar inilah yang seharusnya dijaga. Sebab ketika advokat kehilangan independensinya, yang dipertaruhkan bukan hanya profesi itu sendiri, tetapi juga keadilan bagi masyarakat luas.

Tags:Advokat IndonesiaOfficium NobileIndependesi AdvokatAdvokat Berpangkat
TL
Ditulis Oleh

Tim Legalisan

Artikel ini diterbitkan oleh tim redaksi Legalisan, portal hukum terpercaya yang menyajikan analisis, edukasi, dan wawasan hukum berkualitas untuk masyarakat Indonesia secara komprehensif.

Baca Lebih Banyak di Opini
Advokat: Antara Marwah Officium Nobile dan Jebakan Simbolisme - Legalisan | Legalisan