01/PHPU.PRES/XXIV/2026. Sengketa Ijazah dan Ilusi Kepastian Hukum: Kenapa Pemilu 2024 Tak Pernah Benar-Benar Selesai?
Opini

01/PHPU.PRES/XXIV/2026. Sengketa Ijazah dan Ilusi Kepastian Hukum: Kenapa Pemilu 2024 Tak Pernah Benar-Benar Selesai?

AHAli Hasan, S.H.
·22 September 2026·10 menit baca

Pemilu 2024 tak pernah usai. Gugatan ijazah Gibran membuka kotak pandora baru, menghancurkan prinsip kepastian hukum dan memicu kejenuhan publik. Simak analisis tajam mengapa legitimasi pemimpin kita selalu digoyang.

Ketika Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada permohonan sengketa terkait hasil Pemilihan Umum 2024 dengan nomor perkara yang mengusung narasi kontemporer, publik seolah diingatkan bahwa dinamika konstitusional di Indonesia tidak pernah benar-benar mencapai titik henti yang definitif. Perkara yang diregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini membawa dimensi perdebatan yang jauh berbeda dari sengketa-sengketa konvensional yang biasa menghiasi ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada tahun-tahun sebelumnya. Jika sengketa pemilu di masa lalu umumnya berkutat pada angka-angka perolehan suara, selisih hasil rekapitulasi, atau mobilisasi terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemungutan suara, maka perkara kali ini menukik tajam pada keabsahan dokumen administratif dan prasyarat subjek hukum yang berlaga di dalamnya. Pokok permohonan yang diajukan menyoroti adanya dugaan tindakan administratif yang dipermasalahkan oleh Pemohon, di mana surat penyetaraan ijazah sekolah menengah atas atas nama Gibran dipersoalkan karena diklaim tidak didukung oleh instrumen pembuktian atau rekam jejak pendukung yang memadai di balik penerbitan surat pernyataan tersebut. Dari sudut pandang hukum tata negara, substansi semacam ini tentu memicu perdebatan yang sangat pelik sebab ia menyentuh fondasi paling dasar dari legitimasi seorang pejabat negara, yakni keabsahan administratif sejak tahap pencalonan. Pemohon dalam petitumnya tidak main-main, sebab mereka menuntut agar seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan wakil presiden dibatalkan secara keseluruhan, dimulai dari penetapan calon, penetapan nomor urut, hingga pengesahan sebagai wakil presiden, bahkan merembes pada tuntutan diskualifikasi dan mekanisme penunjukan wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan oleh presiden. Tuntutan radikal semacam ini secara otomatis mengguncang stabilitas institusional yang telah berjalan bertahun-tahun pasca-pelantikan, memantik pertanyaan fundamental di tengah masyarakat mengenai batas akhir dari sebuah proses hukum dan politik. Di satu sisi, sebagian kalangan berpendapat bahwa kebenaran substantif dan pemurnian administrasi negara tidak boleh mengenal kadaluwarsa demi menjaga marwah konstitusi, sementara di sisi lain, publik mulai merasakan kelelahan kolektif melihat bagaimana legitimasi kekuasaan terus-menerus digoyang oleh gelombang gugatan yang seolah tidak berujung. Situasi ini pada akhirnya membawa kita pada permenungan yang lebih dalam mengenai arah dan tujuan dari hukum itu sendiri di Republik ini, di mana cita-cita luhur untuk menghadirkan ketertiban dan kepastian tampak semakin menjauh tergerus oleh tafsir-tafsir hukum yang terus bergulir tanpa batas akhir yang tegas.

Untuk memahami betapa krusialnya polemik ini, kita harus kembali menengok hakikat filosofis dari hukum yang diajarkan oleh para begawan ilmu hukum, salah satunya Gustav Radbruch melalui teorinya mengenai tiga nilai dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dari ketiga pilar tersebut, kepastian hukum sering kali diposisikan sebagai jangkar utama yang menyelamatkan masyarakat dari jurang kekacauan dan relativitas. Kepastian hukum menghendaki agar aturan main yang telah disepakati dan diputuskan oleh lembaga berwenang memiliki daya ikat yang kokoh serta tidak mudah digoyahkan oleh angin ribut dinamika politik pasca-kejadian. Ketika Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat, implikasi doktrinal yang menyertainya adalah terciptanya sebuah kepastian akhir yang menutup segala potensi ketidakpastian. Prinsip res judicata pro veritate habetur menegaskan bahwa apa yang diputus oleh hakim harus dianggap benar oleh hukum, sehingga negara dan masyarakat dapat melanjutkan agenda pembangunan serta kehidupan bernegara tanpa dihantui oleh ketakutan bahwa legitimasi kekuasaan dapat dianulir sewaktu-waktu di kemudian hari. Namun, ketika Mahkamah Konstitusi kini kembali menyidangkan perkara pelik yang membongkar ulang keabsahan administratif seorang pejabat tinggi negara jauh setelah kursi kekuasaan diduduki, prinsip kepastian hukum tersebut mendadak tercerabut dari akarnya. Publik disadarkan bahwa di Indonesia, sebuah produk hukum dan putusan pejabat tata usaha negara yang telah dilegitimasi oleh penyelenggara pemilu rupanya masih rentan untuk digugat kembali melalui pintu tafsir konstitusional yang terbuka lebar. Kondisi ini melahirkan apa yang disebut sebagai krisis finalitas, di mana masyarakat kehilangan pegangan mengenai kapan sebuah kontestasi politik benar-benar selesai dan kapan roda pemerintahan dapat berjalan secara stabil tanpa bayang-bayang sengketa susulan. Alih-alih berfungsi sebagai instrumen yang memberikan ketenangan dan arah yang jelas bagi kehidupan berbangsa, hukum justru tampil sebagai arena tanpa ujung yang melelahkan, di mana setiap kelompok yang kalah dalam pertarungan politik senantiasa menemukan celah untuk meragukan keabsahan pemenang melalui instrumen yudisial. Akibatnya, tujuan utama hukum untuk mewujudkan ketertiban melalui kepastian menjadi tereduksi secara drastis, digantikan oleh ketidakpastian permanen yang membahayakan bangunan besar ketatanegaraan kita.

Melihat fenomena persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, kita juga dihadapkan pada pertentangan abadi antara dua mazhab pemikiran hukum yang senantiasa bersitegang di ruang-ruang akademik maupun praktis, yakni antara aliran legalitis formal yang mengagungkan prosedur dan aliran substantif yang menuntut keadilan materiel tanpa kompromi. Para pendukung aliran legalitis formal berargumen bahwa hukum pemilu harus memiliki batas waktu yang ketat dan tegas, sebab jika setiap cacat administratif sekecil apa pun dibiarkan menjadi alasan untuk membatalkan hasil pemilu bertahun-tahun kemudian setelah pemerintahan berjalan, maka tidak akan pernah ada kepastian dalam bernegara. Tahapan pemilu dirancang secara berjenjang dengan maksud agar setiap potensi sengketa, baik itu sengketa proses, administrasi, maupun hasil, diselesaikan pada jendela waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang sebelum legitimasi politik diberikan kepada pemenang. Ketika tahapan demi tahapan tersebut telah terlampaui—mulai dari verifikasi faktual partai politik, penetapan daftar pemilih, pendaftaran kandidat, masa kampanye, pemungutan suara, hingga pelantikan resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat—maka seluruh sengketa administratif yang bersifat pra-pencalonan seharusnya sudah tertutup rapat oleh prinsip hukum kadaluwarsa atau preclusion. Argumen ini tentu memiliki landasan sosiologis yang sangat kuat, sebab stabilitas ekonomi dan sosial suatu negara sangat bergantung pada prediktabilitas kekuasaan; investor tidak akan mau menanamkan modalnya, dan birokrasi pemerintahan tidak akan bisa bekerja secara optimal jika setiap hari mereka harus cemas memikirkan apakah pucuk pimpinan negara akan didiskualifikasi akibat sengketa ijazah atau persoalan administrasi masa lalu yang diungkit kembali. Akan tetapi, di sisi lain, kelompok yang memegang teguh mazhab keadilan substantif memandang bahwa cacat hukum yang melekat sejak hulu tidak boleh diputihkan hanya karena waktu telah berjalan atau karena kekuasaan kadung dikuasai. Mereka berpendapat bahwa legitimasi etis dan moral dari seorang pemimpin tertinggi di Republik ini jauh lebih penting daripada sekadar kepatuhan mekanis terhadap tenggat waktu prosedural. Jika benar ada dokumen administratif yang bermasalah atau cacat substansi dalam proses pencalonan seorang wakil presiden, maka membiarkan hal tersebut tetap sah berarti mencederai rasa keadilan publik dan merusak integritas konstitusi kita untuk jangka panjang. Perdebatan inilah yang membuat persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi sangat dilematis, karena majelis hakim dituntut untuk berdiri di atas titian yang amat tipis antara menjaga kepastian hukum yang menstabilkan negara atau menegakkan kebenaran materiel yang memurnikan konstitusi, sebuah pilihan sulit yang selalu menyisakan luka di salah satu sisinya.

Lebih jauh lagi, kembalinya sengketa pemilu dengan isu administratif semacam ini memperlihatkan adanya celah struktural dalam arsitektur penegakan hukum pemilu di Indonesia yang belum sepenuhnya matang. Selama ini, pemisahan yurisdiksi antara Badan Pengawas Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi sering kali menyisakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh para pihak untuk mencari keadilan ke berbagai pintu tanpa batas yang sinkron. Sengketa administratif pencalonan yang seharusnya diselesaikan di awal melalui mekanisme peradilan administrasi pemilu terkadang tersandera oleh kepentingan politik praktis, sehingga ketika pintu tersebut gagal menutup secara tuntas, isu-isu krusial seperti keabsahan ijazah atau legalitas dokumen persyaratan calon terbawa hingga ke panggung Mahkamah Konstitusi pasca-pelantikan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita kurang memiliki mekanisme penyaringan awal yang bersifat final dan mengikat secara mutlak terhadap syarat-syarat formil calon presiden dan wakil presiden. Akibatnya, beban berat penegakan hukum tata negara seolah ditimpakan seluruhnya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir konstitusi, padahal lembaga tersebut tidak didesain untuk menjadi penyidik forensik dokumen pendidikan atau penguji keabsahan administratif yang bersifat teknis mendalam. Ketika MK harus memeriksa bukti-bukti administratif yang sedemikian rumit bertahun-tahun setelah kontestasi usai, integritas institusi peradilan konstitusi itu sendiri kerap kali ditarik-tarik ke dalam pusaran polarisasi politik yang tidak pernah usai. Publik kemudian mulai mempertanyakan, di manakah letak efektivitas pengawasan penyelenggara pemilu jika dokumen-dokumen elementer seorang calon pemimpin bangsa baru dipersoalkan secara mendalam setelah ia duduk di singgasana kekuasaan? Kegagalan sistemik ini mencerminkan adanya kelemahan dalam kepatuhan birokrasi verifikasi di masa lalu yang membuka peluang bagi lahirnya ketidakpastian hukum di masa depan, di mana aturan main yang dibuat sendiri oleh negara terkesan rapuh dan mudah digugat manakala peta kekuatan politik mengalami pergeseran atau ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh konstelasi kekuasaan yang sedang berjalan.

Situasi yang terus berulang ini pada akhirnya memicu kejenuhan psikologis yang luar biasa di tengah masyarakat luas, melahirkan sebuah sikap apatisme massal yang tercermin dari ekspresi kultural di ruang publik. Ungkapan bernada pasrah seperti "sing wes yowes"—yang berarti biarlah yang sudah berlalu, terjadilah apa yang sudah terjadi—bukan sekadar lelucon atau ungkapan kekecewaan sesaat, melainkan sebuah bentuk perlawanan pasif dari warga negara yang lelah melihat pertunjukan hukum dan politik yang berputar-putar tanpa arah yang jelas. Masyarakat penikmat berita politik kini semakin sadar bahwa janji-janji reformasi hukum dan kepastian bernegara sering kali kalah tajam dibandingkan dengan ambisi kekuasaan dan kelenturan tafsir hukum yang bisa ditarik ke sana ke mari sesuai kepentingan pihak yang berseteru. Ketika hukum dapat diuji, digugat, dan diperdebatkan kembali secara terus-menerus tanpa ada batasan yang masuk akal, maka hukum kehilangan wibawa sakralnya di mata rakyat jelata. Hukum tidak lagi dipandang sebagai panglima yang melindungi hak-hak mereka secara adil dan memberikan ketenangan hidup, melainkan sekadar alat tawar-menawar politik bagi para elite yang memiliki sumber daya untuk memperpanjang sengketa. Kejenuhan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi kita dalam jangka panjang, sebab ketika rakyat sudah tidak lagi percaya bahwa proses hukum dapat menghadirkan keadilan yang pasti dan berujung pada ketenteraman, mereka akan menarik diri dari partisipasi aktif dalam kehidupan bernegara. Hilangnya kepercayaan publik terhadap kepastian hukum adalah lonceng kematian bagi legitimasi moral sebuah rezim, di mana pemerintahan yang berdiri di atas fondasi hukum yang terus digugat tidak akan pernah memiliki kekuatan batin yang cukup untuk menyatukan bangsa dalam menghadapi krisis-krisis riil yang melanda masyarakat bawah, mulai dari kesulitan ekonomi, persoalan kesejahteraan keluarga, hingga tantangan global yang semakin berat.

Oleh karena itu, berkaca dari perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, sudah saatnya para pembentuk undang-undang, akademisi hukum tata negara, dan para pemangku kebijakan di negeri ini duduk bersama untuk merumuskan reformasi radikal terhadap sistem penyelesaian sengketa pemilu di masa depan. Kita membutuhkan sebuah pembatasan waktu yang sangat tegas dan mutlak atau yang dalam bahasa hukum sering disebut sebagai statute of limitations yang ketat, di mana segala bentuk gugatan terhadap syarat formil, administrasi, maupun keabsahan dokumen pencalonan seorang kandidat presiden dan wakil presiden tertutup rapat begitu proses pendaftaran dan verifikasi resmi ditutup oleh penyelenggara, atau paling lambat sebelum hari pemungutan suara dilangsungkan. Tidak boleh ada lagi celah hukum bagi pihak mana pun untuk membongkar kembali keabsahan ijazah, dokumen kependudukan, atau prasyarat administratif seorang pejabat negara setelah ia resmi dilantik dan menjalankan mandat rakyat, kecuali terbukti melalui putusan pidana berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana pemalsuan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan dibuktikan dalam koridor peradilan pidana murni, bukan melalui instrumen sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Pembatasan semacam ini mutlak diperlukan demi menyelamatkan masa depan bangsa dari siklus ketidakpastian yang melelahkan, agar energi kolektif negara tidak habis terkuras untuk melayani ambisi-ambisi politik pasca-kontestasi yang tidak produktif. Hukum harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai mercusuar yang memberikan arah, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan malah menjadi labirin membingungkan yang membuat kita semua hanya bisa mengelus dada dan bergumam "sing wes yowes" di tengah jalan panjang perjalanan Republik ini.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada rekan yang membutuhkan

Tentang Penulis

AH

Ali Hasan, S.H.

Opini · Legalisan

Artikel ini diterbitkan melalui portal hukum Legalisan — media terpercaya untuk edukasi, opini, dan analisis hukum berkualitas bagi masyarakat Indonesia.