Dunia penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia kembali diuji oleh sebuah peristiwa kelam yang terjadi pada 12 Maret 2026. Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bukan sekadar sebuah tindak pidana penganiayaan biasa. Di balik luka fisik permanen yang diderita korban, kasus ini membuka kembali kotak pandora mengenai persoalan struktural yang mendasar dalam sistem peradilan kita: yurisdiksi hukum. Ketika pelaku tindak pidana umum terhadap warga sipil adalah anggota militer aktif, di manakah keadilan seharusnya ditegakkan?
Saat ini, empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah ini memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat sipil. Di satu sisi, jalannya persidangan dianggap sah secara prosedur hukum positif yang berlaku. Di sisi lain, penempatan kasus ini di ranah peradilan militer dinilai sebagai langkah mundur yang mengkhianati semangat reformasi dan mencederai rasa keadilan publik. Artikel ini akan membedah secara komprehensif berbagai isu hukum, benturan regulasi, serta implikasi sosial dari kontroversi yurisdiksi dalam kasus Andrie Yunus.
Kronologi Kasus dan Duduk Perkara Pembungkaman Aktivis
Untuk memahami urgensi hukum dari kasus ini, kita harus melihat kembali duduk perkara yang melatarbelakangi serangan tersebut. Andrie Yunus diserang dengan cairan asam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan luka bakar serius hingga 24 persen di tubuhnya. Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta yang terungkap di persidangan, empat terdakwa—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka—merupakan anggota aktif dari institusi intelijen militer.
Motif yang diutarakan oleh Oditur Militer di dalam persidangan sangat mengkhawatirkan bagi keberlangsungan demokrasi. Para pelaku mengaku bertindak atas dasar sakit hati dan ketersinggungan personal karena Andrie Yunus sangat vokal mengkritik institusi militer dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Pilihan untuk menggunakan air keras—yang diracik dari air aki dan pembersih karat di bengkel markas—diakui pelaku sebagai metode yang "praktis" untuk melumpuhkan korban secara cepat. Fakta ini menegaskan bahwa serangan tersebut tidak terjadi di ruang hampa, melainkan sebuah tindakan terencana yang menyasar kebebasan berpendapat dan partisipasi publik warga negara.
Dilema Konstitusional dan Benturan Regulasi Dua Era
Isu hukum paling krusial dalam pusaran kasus ini adalah adanya dualisme regulasi yang saling bertabrakan di dalam sistem hukum Indonesia. Fenomena ini menciptakan ketidakpastian hukum yang akut terkait lembaga peradilan mana yang paling berwenang mengadili para pelaku.
Di satu kutub, terdapat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi yang lahir pada era Orde Baru ini menganut asas forum privilegiatum, di mana subjek hukum (prajurit TNI) menjadi penentu utama yurisdiksi peradilan, bukan jenis tindak pidananya. Berdasarkan Pasal 9 UU ini, Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang berstatus prajurit, tanpa membedakan apakah itu pidana militer (seperti desersi) atau pidana umum (seperti penganiayaan dan pembunuhan). Undang-undang inilah yang menjadi landasan legal-formal mengapa persidangan keempat oknum BAIS tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Di kutub yang berlawanan, terdapat Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Regulasi pasca-Reformasi ini membawa paradigma baru yang jauh lebih demokratis. Pasal tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Benturan kedua undang-undang ini menciptakan situasi "aturan gantung". UU TNI No. 34/2004 mengamanatkan bahwa penerapan peradilan umum bagi prajurit yang melakukan pidana umum berlaku sejak undang-undang tersebut diundangkan, namun pelaksanaannya disandarkan pada perubahan UU Peradilan Militer. Karena DPR dan Pemerintah tidak kunjung merevisi UU No. 31/1997, aturan usang warisan Orde Baru tetap digunakan sebagai legitimasi hukum utama.
Pelanggaran Asas Equality Before the Law
Penanganan kasus pidana umum warga sipil di pengadilan militer dinilai mencederai asas hukum fundamental yang dijamin oleh konstitusi, yaitu equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Ketika seorang anggota TNI melakukan tindak pidana yang korbannya adalah warga sipil, tindakan tersebut dilakukan di luar kompetensi dan tugas pokoknya sebagai prajurit pertahanan negara. Pelaku bertindak sebagai subjek hukum perdata biasa yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penempatan mereka di peradilan khusus militer menciptakan eksklusivitas hukum yang tidak sehat.
Eksklusivitas ini membuat kedudukan antara korban sipil dan pelaku militer menjadi tidak setara. Korban sipil terpaksa masuk ke dalam ekosistem hukum yang asing, yang dirancang khusus untuk memelihara disiplin internal keprajuritan, bukan untuk memulihkan hak-hak korban warga sipil yang dirugikan secara pidana.
Problem Transparansi dan Bayang-Bayang Jiwa Korsa
Kritik terbesar terhadap pelaksanaan persidangan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer adalah masalah aksesibilitas, transparansi, dan potensi munculnya fenomena esprit de corps atau jiwa korsa yang destruktif. Peradilan militer secara struktural berada di bawah pembinaan instansi militer itu sendiri, yang memicu kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan.
Akses Publik yang Terbatas: Berbeda dengan Pengadilan Negeri yang sangat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat umum serta media, Pengadilan Militer memiliki barikade psikologis dan birokratis yang lebih ketat. Hal ini menyulitkan pemantauan publik secara independen untuk memastikan persidangan berjalan objektif.
Potensi Impunitas dan Sanksi Ringan: Ada rekam jejak historis yang menunjukkan bahwa ketika anggota militer mengadili sesama anggota militer dalam kasus yang melibatkan warga sipil, hukuman yang dijatuhkan kerap kali cenderung minimalis. Kekhawatiran ini sangat beralasan dalam kasus Andrie Yunus, mengingat dampak kerusakan fisik dan psikologis yang dialami korban bersifat permanen.
Eksklusi Institusional Terhadap Korban: Dalam mekanisme peradilan militer, posisi korban sipil sering kali hanya ditempatkan sebagai saksi korban semata, tanpa diberikan ruang yang cukup untuk memperjuangkan hak-hak restitusi atau pemulihan kerugian secara komprehensif sebagaimana yang mulai diakomodasi dalam tren peradilan umum modern.
Gugatan Terhadap Rantai Komando dan Aktor Intelektual
Kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS ini melibatkan anggota dari lembaga intelijen strategis. Karakteristik dari institusi intelijen adalah kepatuhan yang ketat terhadap hierarki dan perintah atasan. Oleh karena itu, pembatasan yurisdiksi di peradilan militer dikhawatirkan akan memotong mata rantai pertanggungjawaban pidana hanya pada tingkat operator lapangan.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mensinyalir bahwa aksi penyiraman air keras ini melibatkan aktor intelektual yang menggerakkan keempat terdakwa. Sangat sulit diterima secara logika hukum jika empat prajurit dengan pangkat yang bervariasi (mulai dari bintara hingga perwira pertama) melakukan operasi penyiraman air keras di ruang publik terhadap tokoh organisasi nasional murni atas inisiatif pribadi tanpa adanya restu, fasilitas, atau instruksi dari struktur di atasnya.
Peradilan militer dinilai tidak memiliki insentif politik dan struktural yang cukup kuat untuk membongkar keterlibatan perwira tinggi atau kebijakan institusional di balik serangan tersebut. Akibatnya, ada risiko besar terjadinya lokalisasi kasus, di mana persidangan hanya dirancang untuk mengorbankan pelaku di tingkat bawah (*scapegoating*) guna melindungi integritas struktural lembaga yang lebih besar.
Penolakan Korban sebagai Kritik Terhadap Sistem Peradilan
Sikap konsisten Andrie Yunus dan kuasa hukumnya yang menolak menghadiri persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus dibaca sebagai sebuah manifesto politik-hukum, bukan sekadar ketidakhadiran fisik. Penolakan ini adalah bentuk boikot yang sah untuk menggugat legitimasi moral dari pengadilan itu sendiri.
Ada dua alasan utama di balik penolakan tersebut. Pertama, alasan medis dan psikologis, di mana lingkungan militer dinilai tidak memberikan ruang aman (safe space) bagi korban yang trauma akibat serangan yang dilakukan oleh oknum berseragam serupa. Kedua, alasan prinsipil untuk tidak melegitimasi praktik peradilan yang menyimpang dari amanat reformasi.
Dengan memilih untuk tidak hadir, korban mengirimkan pesan kuat kepada negara bahwa proses hukum yang berjalan saat ini cacat secara substansi keadilan. Korban menuntut agar perkara ini dideferensiasi: dihentikan di ranah militer dan dilimpahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri (Peradilan Sipil) agar pemeriksaan perkara dapat berjalan secara terbuka, setara, dan akuntabel di bawah pengawasan publik secara luas.
Urgensi Reformasi Peradilan Militer dan Masa Depan Demokrasi
Kasus Andrie Yunus menelanjangi kemandekan reformasi sektor keamanan di Indonesia yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Pembiaran terhadap tumpang-tindih regulasi antara UU Peradilan Militer 1997 dan UU TNI 2004 bukan lagi sekadar masalah kelalaian legislatif, melainkan sebuah bentuk pembiaran politik (political omission) yang sistematis.
Selama prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil tetap diistimewakan dengan diadili di peradilan internal mereka, maka supremasi sipil (civilian supremacy) yang menjadi pilar utama negara demokrasi tidak akan pernah terwujud. Kasus ini harus menjadi momentum pembalik bagi DPR dan Pemerintah untuk segera memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam prioritas legislatif nasional.
Reformasi peradilan militer bukanlah upaya untuk melemahkan institusi pertahanan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme militer itu sendiri. Prajurit yang profesional adalah prajurit yang siap mempertanggungjawabkan tindakan kriminal pribadinya di hadapan hukum yang sama dengan warga negara yang ia lindungi. Jika celah hukum ini terus dibiarkan terbuka, maka hak atas rasa aman warga negara dan para pejuang kemanusiaan akan terus terancam oleh bayang-bayang kekerasan yang kebal dari jangkauan keadilan publik.

